Potret 24 Jam - Subulussalam//
Satuan Tugas Percepatan dan Pembangunan - Satgas PPA Subulussalam-Singkil memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala SKPD, Kepala Sekolah, dan Pejabat Pengelola Barang di lingkungan Pemerintah Kota/kabupaten.
Peringatan ini terkait masih adanya dugaan kegiatan pembongkaran bangunan aset daerah yang dilakukan tanpa mengantongi Keputusan Walikota terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Sekretaris Satgas PPA Subulussalam-Singkil, Muhlis.
"Ini bukan himbauan lagi. Ini peringatan. Setiap pembongkaran BMD wajib ada izin Walikota/Bupati. Dasar hukumnya jelas: Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024," tegas Muhlis.
APA ATURANNYA?
1. Bangunan sekolah, puskesmas, kantor adalah Barang Milik Daerah - BMD milik rakyat.
2. Pembongkaran = Pemusnahan + Penghapusan BMD.
3. Yang berwenang menyetujui hanya Walikota Subulussalam* melalui Keputusan Walikota.
4. Alur WAJIB: Usulan SKPD → Verifikasi BPKAD → SK Walikota → Baru boleh bongkar.
SANKSI BAGI YANG MELANGGAR
Satgas PPA menegaskan, pejabat yang nekat melakukan pembongkaran tanpa SK Walikota/Bupati akan berhadapan dengan konsekuensi:
1. Temuan BPK dan Inspektorat Kota Subulussalam
2. Sanksi Administrasi sesuai PP Manajemen ASN
3. Proses Hukum jika terdapat unsur kerugian negara
4. Penghentian Proyek secara paksa oleh Satgas PPA bersama APH
"Jangan berlindung dengan alasan 'mendesak' atau 'demi siswa'. Prosedur tetap harus jalan. Kalau memang darurat dan membahayakan, ajukan dulu. SK Walikota bisa dikejar," lanjut Muhlis.
PERINTAH SATGAS PPA
1. Hentikan Segera seluruh kegiatan pembongkaran yang belum memiliki SK Walikota.
2. Laporkan dalam 7 hari kerja ke BPKAD + Satgas PPA jika ada kegiatan yang sudah terlanjur berjalan.
3. Tempelkan SK Walikota di papan proyek sebelum mulai bekerja.
AJAKAN KEPADA MASYARAKAT
Satgas PPA membuka pos pengaduan. Masyarakat Kota Subulussalam - Singkil diminta aktif melaporkan jika melihat pembongkaran gedung pemerintah tanpa ada papan informasi dan SK.
"Laporkan ke Satgas PPA Subulussalam-Singkil [082277530243] atau BPKAD Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil Kita tidak akan kompromi dengan pengelolaan aset yang tidak sesuai aturan," tutup Muhlis.
SATGAS PPA SUBULUSSALAM - SINGKIL
"Mengawal Aset Daerah, Menjaga Uang Rakyat". (Amirullah Angkat)
