DPC PEPABRI RESMI LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH RP 4,1 MILIAR KE POLRES SUBULUSSALAM

Potret 24 Jam - Subulussalam//

Dewan Pengurus Cabang Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-POLRI Kabupaten Aceh Singkil - Kota Subulussalam resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencatutan nama lembaga dan pemalsuan dokumen pencairan Dana Hibah APBK Tahun 2024 ke Polres Kota Subulussalam.

Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/140/VIII/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh telah diterima dan ditandatangani hari ini.

Ketua DPC PEPABRI, MUHAMMAD JAMIN, mengatakan kasus ini bermula dari ditemukannya dokumen pencairan dana hibah atas nama DPC PEPABRI sebesar Rp. 60.000.000,- yang tidak pernah diterima oleh pengurus.

"Ini sangat mencederai nama baik organisasi kami. Tanda tangan Ketua dan Sekretaris dipalsukan di Tanda Terima tanggal 19 Juli 2024. Padahal kami tidak pernah menerima dana sepeserpun," tegas Jamin.

Lebih lanjut, Jamin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan koordinasi dan rapat dengan Sekda, Asisten Pemko, hingga Kepala Kesbangpol Kota Subulussalam, KHAIRUNNAS, SE. 

"Bahkan di forum tersebut Kadis Kesbangpol menantang kami untuk melapor jika keberatan. Kami juga sudah melapor ke Kejaksaan Negeri Subulussalam pada Mei 2025 dan ke Satreskrim Polres Tipikor, namun sampai hari ini tidak ada kepastian hukum," ujarnya.

Total dana hibah yang diajukan Kesbangpol dalam SPP mencapai Rp. 4.193.003.284,- dan di dalamnya tercantum nama DPC PEPABRI.
"Kami menduga ada permainan secara sistematis oleh oknum pejabat. Ini tidak hanya merugikan organisasi Pepabri, tapi juga merugikan keuangan negara," lanjut Jamin.

DPC PEPABRI menjerat terlapor dengan Pasal 263, 378, 368 KUHP jo Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tegaskan, mau pakai KUHP Lama atau Baru, kami tetap berjuang. Ini wajib kita bongkar sampai ke akar-akarnya demi keadilan dan marwah Purnawirawan TNI-POLRI," tutup Jamin. (Tim) 

Posting Komentar

0 Komentar